Nggak percaya? Nggak heran. Sebab tata Pujian terhadap keindahan tata
Informasi ini saya dapatkan dari obrolan dengan David B.Soediono (halo Pak David, apa kabar?) saat saya masih menjadi wartawan pada September 2001. Saat itu Pak David masih menjabat Ketua Bidang Pengkajian dan Pelestarian Arsitektur, di Ikatan Arsitektur
Dalam Kongres tersebut kata David, tata
“Ketika itu seluruh dunia di kongres tersebut mengakui bahwa
David mengatakan, kawasan Jalan Pager Gunung (dan sekitarnya) bahkan merupakan cerminan dari rencana pemerintah kolonial ketika itu untuk menjadikan
Namun re
ncana ti
nggal rencana.
Selain tata kotanya yang dipuji secara internasional, beberapa bangunan juga mendapat apresiasi di tingkat internasional. Salah satu di antaranya adalah Vila Isola—bangunan karya arsitek Wolf Prosver Schoemaker yang berarsitektur art deco murni. Pada tahun 1920-an
Tragedi Lux Vicent
Namun David menyayangkan tak adanya itikad warga
Salah satu contohnya adalah kasus pembongkaran gedung Lux Vicent. Setelah melalui perjuangan sejumlah pihak, akhirnya bangunan ini harus rata juga dengan tanah. “Ini mencerminkan ketidakpedulian pemda maupun pemilik hak atas bangunan tersebut,” ujar David.
Lux Vicent dulu merupakan bangunan sentral di sebuah komplek perumahan yang total jumlah rumahnya 19 unit. Beserta kompleknya, Lux Vicent merupakan tolok ukur pengembangan dan perluasan
k).
David waktu itu mengungkapkan kekesalannya. Menurutnya, sungguh menyedihkan bahwa pemilik hak atas Lux Vicent adalah MANTAN PEJABAT BAGIAN HUKUM PEMKOT BANDUNG. “Kalau (mantan) pejabatnya saja begitu, bagaimana bisa mengharapkan masyarakatnya,” keluhnya. (foto kanan/KITLV: suasana Bandung yang bersih dan teduh bagaikan kota-kota di Eropa seperti ini, tak kan pernah bisa dirasakan kembali)
Di Jalan pager Gunung tersebut, ada 19 rumah yang direkomendasikan untuk dilindungi. David pernah melakukan studi pada tah
un 1990. Namun kata dia, studi belum selesai, bangunan yang tersisa tinggal 10 unit lagi.. Yang lainnya sudah berganti dengan rumah-rumah yang bentuk dan ukurannya asal besar dan mewah saja. (foto kiri/KITLV: Bandung dengan tata kotanya yang masih belum amburadul di tahun 1930-an. Coba tebak, di manakah ini?)
Menurut David, sebenarnya ada cara untuk menghentikannya, yaitu dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota. SK tersebut dapat memiliki kekuatan hukum untuk menunjuk bangunan-bangunan mana yang dilindungi sesuai aturan dalam UU Cagar Budaya No.5 1992.
Oh ya, pantesan sekarang jumlah bangunan yang dilindungi malah makin menciut. Bagaimana SK Walikota itu bisa diharapkan kalau pembuatnya (dan anggota DPRD-nya yang juga pada ompong, karena terlalu banyak makan "gula") lebih suka menjadi terminator ketimbang konservator.
Dalam rekomendasi Bandung Heritage waktu itu, ada 350 bangunan yang harus dilindungi dari semula 1.000 yang direkomendasikan. “Namun ketika itu kami tidak yakin itu bisa diterima, karenanya dikurangi menjadi 350 bangunan saja. Itu pun kini mulai berkurang lagi tampaknya,” ujar David. Apalagi beberapa dari ke-350 bangunan tersebut adalah bangunan milik pribadi.
Dan Walikota Bandung saat ini, dengan bangga mengatakan bahwa jumlah bangunan yang dilindungi "tinggal" 99 unit saja, doang, tok, only!!
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar